Kisah Tragis Seorang Mahasiswa Pendemo, Turunkan Foto Presiden Saat Aksi, Akhirnya Menyesal

Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung beberapa hari terakhir cukup menyita perhatian publik. Beberapa kota di tanah air menjadi saksi bagaimana kekuatan generasi intelektual yang dimiliki bangsa ini ketika turun kejalan menyampaikan aspirasinya.

Namun ada satu peristiwa yang sedikit lebih menarik perhatian masyarakat. Sebuah aksi demonstrasi yang berlangsung di depan DPRD Sumbar pada Rabu (25/9/2019) lalu menampilkan sebuah fenomena yang tak biasa.

Publik sempat tercengang ketika sebuah video tersebar luas di media sosial. Betapa tidak, video yang berdurasi 70 detik tersebut menampilkan sebuah aksi mahasiswa Sumbar yang menurunkan figura foto presiden.

Dalam video tersebut, seorang mahasiswa yang kini berstatus tersangka terlihat menurunkan foto berukuran besar tersebut diikuti dengan gemuruh nyanyian Indonesia Raya oleh rekan-rekannya sesama peserta aksi.

Dilansir dari Detik.com, mahasiswa tersebut berinisial TI dan akhirnya menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada presiden Jokowi melalui video.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat, khususnya kepada rekan-rekan mahasiswa se-Indonesia atas apa yang saya lakukan di Kantor DPRD Sumatera Barat, yaitu menurunkan foto presiden,” kata TI dilansir dari Detik.com.

Mahasiswa TI dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Mahasiswa TI akhirnya mengakui kesalahannya dan Ia siap bertanggung jawab di muka hukum.

“Itu adalah di luar tindakan kewajaran. Atas tindakan itu saya menyesal dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah saya lakukan tersebut,” katanya dilansir dari Detik.com.

Sementara itu, seperti dilansir dari Suara.com, Polda Sumbar juga akan melakukan penangkapan terhadap 4 orang rekan TI yang terlibat dalam aksi yang dinilai anarkis tersebut.

“Empat orang sudah dikantongi identitasnya terkait pencoretan dinding dan pengrusakan fasilitas di kantor DPRD tersebut,” kata Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Onny pada Kamis (26/9/2019) dikutip dari Suara.com.

Kombes Onny juga menyampaikan imbauan agar mahasiswa tidak anarkis.

“Menyampaikan pendapat boleh-boleh saja dan diatur dalam Undang-undang. Namun tidak dilakukan secara anarkis apalagi merusak fasiltas umum, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ada proses hukumnya,” imbaunya.