Masyarakat rentan seperti tuna wisma bisa mendapatkan dokumen kependudukan. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan Muntaha.
Hasan menjelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan terkait dokumen kependudukan. Menurutnya hal itu merupakan dasar dari pelayanan. Dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
“Menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dokumen kependudukan terhadap warga Indonesia tanpa terkecuali,” katanya.
Seorang tuna wisma yang berasal dari antah berantah, bisa diusahakan untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Asal, memiliki alamat tinggal yang jelas.
Termasuk bagi tuna wisma yang tinggal sementara di lembaga yang dinaungi dinas terkait, ataupun panti asuhan. Mereka bisa diupayakan untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Katakanlah tinggal di Dinas Sosial atau panti asuhan. Agar mendapatkan dokumen kependudukan, harus ada kesanggupan dari pejabat yang bersangkutan untuk dijadikan alamat. Itu sebagai dasar Dispendukcapil untuk menerbitkan dokumen kependudukan,” papar Hasan.
Hal itu juga berlaku untuk tuna wisma yang ditemukan di sebuah desa. Tuna wisma bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan menggunakan alamat tinggal sementara dari warga desa setempat atau pejabat di pemerintahan desa.
Hasan mengatakan, secara khusus program pendataan dokumen kependudukan bagi tuna wisma di Dispendukcapil Ngawi memang belum ada. Namun program itu sudah melekat pada program pendataan penduduk rentan yang sudah berlangsung lama.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan, dengan memiliki dokumen kependudukan, warga bisa mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. “Sebelum mendapatkan pelayanan dasar, warga harus memiliki terlebih dahulu dokumen kependudukan,” papar Hasan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ngawi. (mmf)